Simak Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 12 Desember 2023, Berikut Syarat-syaratnya

SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT

JurnalGuru.Id – Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Ketua Panitia Seleksi Nizar mengatakan, SKTT bagi CPPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Jangan Lewatkan
1 of 631

Secara terpisah, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK.

Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

 

Ketentuan SKTT CPPPK Kemenag 2023

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
2. Peserta wajib membawa sbb:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
  • Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

Baca Juga  Seleksi Program Beasiswa Santri 2023 Segera Dibuka, Ditambah Beasiswa LPDP

 

7. Peserta dilarang sbb:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

 

8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila sbb:

  • Peserta yang terlambat hadir
    Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai
    Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Sumber: Kemenag

Comments
Loading...