Ini Kabar Baik bagi Guru Honorer, Jadi Prioritas PPPK Sesuai UU ASN
Keuangan Pemerintah Daerah ikut menentukan pengangkatan tenaga honorer
JurnalGuru.Id – GURU honorer di Indonesia mendapatkan kabar baik terkait dengan UU ASN yang baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023. UU ASN memberikan ruang khusus kepada penyelesaian bagi tenaga honorer termasuk guru honorer.
Artinya, guru honorer mendapat perhatian yang besar dan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
UU ASN mengatur dan membuat payung hukum untuk kejelasan status tenaga honorer.
Karena jumlah tenaga honorer mencapai jutaan di seluruh Indonesia, UU ASN memberikan cakupan khusus dalam penyelesaian.
Hanya saja, UU ASN terkait tenaga honorer masih harus dikuatkan oleh peraturan turunan. Tapi yang jelas, UU ASN mengeluarkan opsi dalam mempermudah guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Seleksi Calon ASN 2023, misalnya, memberikan prioritas atau kuota kepada tenaga honorer sebanyak 570.000 dan 80 persennya diperuntukkan guru honorer.
Setelah lahirnya UU ASN semakin besar memberikan peluang bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
Salah seorang anggota DPR, Sodik Mudjahid, berharap UU ASN akan mempercepat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
“Mudah-mudahan dengan kemarin dalam Rapat Paripurna telah disahkannya Undang-Undang ASN,” kata Sodik dikutip KlikPendidikan.Id dari dpr.go.id, Minggu 8 Oktober 2023. “Mudah-mudahan ada percepatan pengangkatan guru honorer.”
Menurut Sodik UU ASN adalah hukum untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Sekarang kendalanya pada anggaran pemerintah daerah karena daerah diizinkan untuk mengangkatnya.
Sumber: KlikPendidikan.Id