Perpeloncoan Kini Dilarang pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
siswa PAUD-SMA harus tahu larangan yang harus dipatuhi, ketentuan dan kewajiban yang ada.
JurnalGuru.id – Seluruh siswa PAUD, SMP, dan SMA bakal melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Namun selama MPLS, siswa PAUD-SMA harus tahu larangan yang harus dipatuhi, ketentuan dan kewajiban yang ada.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran.
Beberapa sekolah sudah ada yang masuk tahun ajaran baru 2023/2024 dan memulai dengan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Tapi, ada pula yang baru memulai MPLS pada Senin (17/7/2023) besok seperti di Provinsi Jawa Tengah.
Untuk itu, siswa baru harus bersiap diri. Siswa baru juga harus paham apa itu MPLS dan seperti apa pelaksanaannya. Tentu, agar siswa baru bisa ikut dengan senang, tenang dan nyaman.
Selama MPLS 2023 berlangsung, siswa tak cuma mencatat apa saja ketentuan, termasuk larangan yang ada.
MPLS digelar dengan tujuan mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
Kemudian mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya, serta menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam rangka penyelenggaraan MPLS 2023, Dinas Pendidikan maupun seluruh warga sekolah memegang peranan penting.
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan wajib menghentikan kegiatan MPLS terjadi pelanggaran.
Sedangkan pihak sekolah di bawah kepemimpinan kepala sekolah bertanggung jawab merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan MPLS. Guru, OSIS, MPK, Komite Sekolah, dan siswa dapat dilibatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan MPLS.
Agar MPLS dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, pihak sekolah wajib mematuhi berbagai ketentuan dan larangan yang berlaku.
Apa saja larangan dan ketentuan dalam pelaksanaan MPLS? Berikut informasinya dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ritek
Larangan selama MPLS 2023
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Ketentuan Umum MPLS
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.
Ketentuan Wajib selama MPLS
Perlu diketahui, seluruh siswa PAUD-SMA tak cuma mematuhi larangan yang ada. Sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
Sementara untuk siswa, jangan lupa selama MPLS wajib menggunakan seragam.
Jadi itulah 4 larangan selama MPLS termasuk ketentuan umum dan kewajiban yang harus diketahui sekolah dan siswa.
(Sumber: Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “4 Larangan Selama MPLS 2023 Jenjang PAUD-SMA“