Kemendikbud Minta Rektor Transparan soal Seleksi Jalur Mandiri
penyeleksian calon mahasiswa melalui program jalur mandiri harus berpegang teguh pada aturan Permendikbud No.48
JurnalGuru.id – Kemendikbud-Ristek meminta seluruh rektor untuk menghindari konflik kepentingan dan mengedapankan transparansi pada tes jalur mandiri tahun 2023 ini, menyusul kasus suap jalur mandiri menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek) Kemendikbud-Ristek, Prof Nizam, menyebut kasus suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting.
Karena itu ia meminta agar seluruh universitas atau perguruan tinggi yang membuka program jalur mandiri untuk transparansi dalam proses seleksi calon mahasiswa.
Nizam menekankan penyeleksian calon mahasiswa melalui program jalur mandiri harus berpegang teguh pada aturan Permendikbud No.48 tahun 2022, di mana proses seleksi harus adil, akuntabel, fleksibel, transparan dan tidak ada konflik kepentingan.
“Saya harapkan seluruh rektor berpedoman dan mengimplementasikan Permendikbud tersebut,” ujar Nizam kepada Media Indonesia, Selasa (16/5).
Plt Dirjen Dikti-Ristek itu juga menyampaikan bahwa Majelis Rektor Perguruan Tinggi (MRPTN) telah beraudiensi dengan KPK, BPK serta Kejaksaan Agung untuk mengawal seleksi penerimaan mahasiswa baru.
“Ini dilakukan agar seleksi jalur mandiri dapat berjalan dengan sukses, memilih calon-calon mahasiswa terbaik dan sesuai dengan regulasi. Seleksi masuk perguruan tinggi basisnya adalah potensi dan kemampuan akademik calon mahasiswa. Bukan kemampuan ekonominya. Tapi karena kemampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi kita masih terbatas, maka kita harapkan orang tua mahasiswa ikut bergotong-royong membiayai pendidikan sesuai kemampuannya,” kata Nizam.
“Yang mampu membayar sesuai kemampuan, yang tidak mampu kita bantu dengan KIP Kuliah dan berbagai beasiswa yang diupayakan oleh kampus. Harusnya ini berlaku untuk semua jalur seleksi,” tandasnya.
Fakta menarik kasus suap eks Rektor Unila
Pada Agustus 2022, Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Penangkapan Karomani dilakukan di Bandung, Jawa Barat. Saat itu, yang bersangkutan sedang mengikuti character building bersama wakil rektor, kepala biro, dan staf.
Penangkapan juga dilakukan penyidik KPK di Lampung. Total, tujuh orang ditangkap dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, untuk diperiksa.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, operasi tangkap tangkan (OTT) tersebut digelar karena adanya dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila senilai Rp2 miliar.
”Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” jelasnya di Jakarta.
Dalam perkembangannya, uang suap itu berasal dari puluhan tokoh dan pejabat, dan dinikmati banyak pihak. Teranyar, mantan anggota DPR Aryanto Munawar mengaku menyetorkan Rp500 juta untuk mendapatkan kursi pendidikan buat anak polisi berinisial HA.
KPK menyebut pihaknya sudah mengantongi banyak fakta menarik dalam persidangan yang berlangung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung itu. Lembaga Antirasuah bakal melakukan kajian untuk mengembangkan kasus.
(Sumber: Mediaindonesia.com)
Artikel ini telah tayang di Mediaindonesia.com dengan judul “Seleksi Jalur Mandiri, Kemendikbud Minta Rektor Transparan“