Guru ASN Pangandaran Minta Gubernur Ridwan Kamil Turun Tangan Kasus Pungli
Kamis, 11 Mei 2022 Husein dijadwalkan dipanggil Bupati Pangandaran.
Ia berharap masalah ini disorot oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan harapan cepat selesai. Kalau penengahnya dari Pangandaran tak ada bedanya.
JurnalGuru.Id – Guru yang viral di Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun tangan agar permasalahan pungutan liar (pungli) cepat selesai.
Menurut Husein, penyelesaian permasalahan itu sudah tak efektif lagi jika hanya dibahas di tingkat pemerintah kabupaten.
“Saya cuma berharap semoga masalah ini disorot Ridwan Kamil. Kalau disorot beliau, kan ada harapan cepat selesai. Kalau penengahnya dari Pangandaran juga, apa bedanya?” kata Husein kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/5).
Kasus pungli ini dialami oleh Husein sendiri sewaktu menjalani program Pelatihan Dasar ((Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 di Kabupaten Pangandaran. Ia dimintai berbagai pungutan.
Karena tak tahan dengan pungutan dan tak punya uang lagi, pada Mei 2023 atau tiga tahun setelah kasusnya itu, Husein membuat pengakuan melalui video yang kemudian viral di TikTok.
Melalui video berdurasi 5 menit 31 detik ini diunggah pemilik akun tiktok @husein_ar, kasus ini lantas menjadi sorotan publik.
Husein lantas meminta maaf jika hal ini kemudian menjadi perhatian banyak orang. Ia lantas memilih untuk mengundurkan diri sebagai tenaga guru karena berbagai tekanan.
Tekanan muncul karena Husein kemudian melaporkan kasus ini kepada lembaga yang berkait. Ia bahkan diminta untuk mencabut laporan.
Husein merasa pemerintah level provinsi seharusnya sudah turun tangan karena sebelumnya ia mengaku menjadi korban pungutan liar saat latihan dasar atau latsar di tingkat kabupaten.
Husein sudah diundang oleh Bupati Pangandaran untuk membicarakan permasalahan pengunduran dirinya sebagai ASN sebagai imbas diancam karena melaporkan pungli.
Pertemuan dengan Bupati Pangandaran rencananya digelar Kamis (11/5/2023) dan akan dihadiri oleh beberapa staf dari Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Husein pun bersedia datang. Namun, dia mengaku masih takut lantaran sebelumnya sempat mendapat tekanan saat ‘disidang’ di BPKSDM Pangandaran.
“Sudah ditelepon ajudan Bupati. Saya janji datang tapi ya masih ada ketakutan. Ya manusiawi. Mudah-mudahan saya bisa datang, dengan teman atau sendiri,” ucap dia.
“Rencananya hari kamis jam 2 di kantor Sekda Pangandaran. Saya harap ada beberapa wartawan yang menemani saya,” imbuhnya.
Dia berharap ada perubahan. “Harapannya kalau pun saya enggak PNS, setidaknya keluarnya saya dari Pangandaran ada perubahan di Pangandarannya,” ucapnya.
Kasus ini memang berlangsung tahun 2022 ketika Husein mendapat surat tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pangandaran. Dia harus mengikuti Latihan Dasar (Latsar) di Bandung.
Saat itu, Husein dimintai uang transportasi. Husein mengaku jengkel karena seharusnya acara ini dibiayai negara. Tak punya pilihan, dia akhirnya tetap membayar.
“Tiba tiba H -7, kita disuruh bayar uang transport. Yang bikin jengkelnya tuh ikut gak ikut sama rombongan, tetap bayar. Saya kan naik motor dari Pangandaran ke Bandung, tapi tetap harus bayar,” kata Husein dalam unggahan video di Instagramnya pada edisi Selasa, 9 Mei 2023.
Tak sampai di situ, Husein juga diminta uang lagi saat Latsar. Dia ditagih uang Rp350 ribu. Padahal, saat itu dia benar-benar tak punya uang.
Apalagi, kata Husein, gaji dia selama tiga bulan belum dibayar. Uang di rekening dia pun tak sampai Rp500 ribu.
Akhirnya, Husein memutuskan untuk melaporkan pungli itu di lapor.go.id. Dia juga menyantumkan bukti-bukti pungli tersebut.
Pelaporan itu pula yang menjadi awal petaka. Ia lantas disidang hingga ditekan. Dari sana, Husein memilih untuk mengundurkan diri dari guru dan sampai sekarang prosesnya belum tuntas.
Sumber: CNNIndonesia
Baca artikel CNN Indonesia “Guru ASN Pangandaran Minta Ridwan Kamil Turun Tangan di Kasus Pungli” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230510192749-20-947958/guru-asn-pangandaran-minta-ridwan-kamil-turun-tangan-di-kasus-pungli.