Nadiem Kembali Ingatkan Pemda Tak Ajukan dan Angkat Guru PPPK Tidak Dapat DAU

aturan baru Kemenkeu hanya akan mengirimkan DAU kepada Pemda yang mengajukan formasi dan sudah mengangkat PPPK

JurnalGuru.id — Pemerintah Daerah (Pemda) diminta lebih fokus dalam rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik, terkait pengajuan formasi maupun pengangkatan guru PPPK.

Permintaan itu kembali disampaikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim karena hal itu berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemda.

Nadiem menyebut dalam aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya akan mengirimkan DAU kepada Pemda yang mengajukan formasi dan sudah mengangkat PPPK.

Jangan Lewatkan
1 of 540

“Hanya akan ditransfer kalau sudah diangkat PPPK-nya, sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan pusat, tetapi harus diangkat dulu oleh daerah. Jadi, harapan kami ini akan mendorong Pemda. Kalau tidak, ya uang itu tidak turun, jadi apa gunanya tidak mengangkat guru PPPK dari honorer,” kata Nadiem dalam Raker dengan Komisi X DPR RI secara daring dikutip Rabu (25/1/2023).

Nadiem menyatakan pihaknya berkomitmen menuntaskan rekrutmen satu juta guru. Saat ini, kata dia, tengah berlangsung pengajuan formasi guru PPPK oleh daerah.

“Sekarang ini kan kita melalui ronde formasi lagi di daerah. Pemda akan mengajukan formasi,” kata Nadiem.

Namun, apabila skema ini gagal lagi, pihaknya akan turun tangan langsung. Nadiem membuka peluang formasi guru PPPK ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kalau misalnya itu gagal lagi, bahwa Pemda tidak mengajukan formasi, barulah kita akan masuk ke tahap berikutnya, memulai membicarakan dan mengimplementasi formasi dari pusat, tapi itu butuh waktu prosesnya,” tutur Nadiem.

(Sumber: Medcom.id)

Artikel ini sudah tayang di Medcom.id dengan judul “Nadiem: Pemda Tak Ajukan dan Angkat Guru PPPK Tidak Dapat DAU

Baca Juga  Kemdikbud: 62.524 Guru P1 Tidak Perlu Tes Saat Ikut Seleksi Guru PPPK 2023
Comments
Loading...