Penyaluran Dana BOS 2023 Gunakan Aturan Terbaru

Terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya

JurnalGuru.id — Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun ini. Terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS 2023 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Dana BOS adalah dana yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan sekolah terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia di pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program Wajib Belajar.

Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Jangan Lewatkan
1 of 540

Pada 2023 ini terdapat sejumlah perubahan pada tahapan dan penyaluran dana BOS. Apa saja aturan terbarunya?

Dikutip dari Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, berikut ini informasi aturan terbarunya.

A. Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Penyaluran dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
b. Tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
c. Tahap III paling cepat bulan September sebesar 30%.

Menjadi

Penyaluran dilakukan 2 tahap:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari paling banyak 50% dari besaran alokasi dana satu tahun
b. Tahap II paling cepat bulan Juli sebesar sisa dari besaran alokasi dana satu tahun

B. Pengajuan Penyaluran Dana BOS Reguler

Semula

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 3 tahap:
a. Tahap I paling lambat bulan Juni
b. Tahap II paling lambat bulan Agustus
c. Tahap III paling lambat bulan November

Menjadi

Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu menjadi 2 tahap:
a. Tahap I paling lambat 30 Juni
b. Tahap II paling lambat 31 Oktober

C. Syarat Penyaluran Dana BOSP Reguler

Baca Juga  Siswa Wajib Tahu, Ini Tahapan Punya Akun SNPMB Valid dan Aktif

Semula
Belum diatur dalam PMK

Menjadi
Pengajuan penyaluran dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan 2 tahap:
a. Penyaluran Tahap II, laporan realisasi tahap I yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan
b. Penyaluran Tahap I TA berikutnya, laporan realisasi tahap II yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan Tahap II.

Ini sesuai dengan PMK No 204/PMK.07/2-22 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

D. Perhitungan Sisa Dana BOSP Reguler

Semula

Sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap II tahun anggaran berikutnya

Menjadi

Sisa Dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS/BOP Tahap I tahun anggaran berikutnya.

E. Penyaluran BOSP Kinerja

Semula
Belum diatur dalam PMK

Menjadi
BOSP Kinerja (BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Kinerja) disalurkan paing cepat bulan April dalam satu kali tahapan.

Demikian informasi mengenai tahapan dan penyaluran dana BOS 2023.

(Sumber: SINDONews.com)

Artikel ini sudah tayang di SINDONews.com dengan judul “Tahapan dan Penyaluran Dana BOS 2023, Ini Aturan Terbarunya

Comments
Loading...