Kabar Baik bagi Guru-guru, Tunjangan Non-PNS Senilai Rp 205 Miliar Cair Tahun 2022

TGP PAI Non-PNS Masuk DIPA 2022

Juga ada pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS tahun anggaran 2018-2020 sebesar Rp7,1 miliar.

JurnalGuru.Id — Kementerian Agama segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Total anggaran tunjangan ini mencapai Rp205 miliar.

Selain itu, Kemenag juga akan mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018-2020. Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

“Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (18/11/2022) sebagaimana dikutip Okezone.Com.

Jangan Lewatkan
1 of 540

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

“Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya,” katanya.

Dirinya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga  Yuk Buruan Mendaftar, Kemenag Terima Murid Baru 37 Madrasah Unggulan 2024

Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT,” imbuhnya.

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasarkan usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul.

“Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI,” katanya.

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.

“Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat,” katanya. ***

Sumber: okezone.com
Tautan: https://economy.okezone.com/read/2022/11/18/320/2710400/hore-tunjangan-guru-non-pns-segera-cair-rp205-miliar?page=2

Comments
Loading...