Kementerian Agama Terbitkan 16 Jenis Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

okezone.com melorkan fakta-fakta terkait dengan PMA Nomor 73 tahun 2022 sbb:

  1. Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual
Jangan Lewatkan
1 of 70

Ada kategori yang bisa dibilang baru diketahui khalayak, seperti bersiul dan menatapi seseorang. Kemenag sendiri merinci 16 klasifikasi kekerasan seksual seperti rayuan, lelucon hingga siulan kepada korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Juru bicara Kemenag Anna Hasbie yang dikutip dari laman resmi Kemenag.

  1. Pelaku Dikenakan Sanksi Pidana

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menegaskan, pelaku kekerasan seksual jika terbukti melakukan perbuatan keji tersebut bisa dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

  1. Jangan Ada Kekerasan Seksual di Sekolah

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie berharap, dengan adanya aturan terbaru ini bisa menjadi panduan bersama seluruh stakeholder satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.

Berikut 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
  8. Melakukan percobaan perkosaan.
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *

Sumber: okezone.com

Comments
Loading...